Persyaratan Pembuatan SIM
Berikut beberapa persyaratan sebelum melakukan pendaftara SIM :
- Usia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP
- Sehat jasmani dan rohani
- memiliki sidik jari
Cara Daftar SIM Online
Bagaimana cara mendaftar SIM online atau memperpanjang SIM online ?, Yuk kita simak secara seksama penjelasannya :
Melakukan pendaftaran melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id.
Untuk proses pendaftara SIM online anda perlu mempersiapkan e-KTP, kemudian ikuti alur pelaksanaan yang diarahkan oleh sistem yang anda pilih, pendaftaran baru atau perpanjang SIM.
Melakukan pembayaran
Setelah pendaftara SIM online berhasil, anda siapkan email karena akan diminta konfirmasi pendaftaran. pembayaran bisa dilakukan di BANK BRI, ATM, mesin EDC. jangan lupa disimpan bukti pembayarannya.
Menyiapkan dokumen
Setelah melakukan proses pembayaran, segera kumpulkan berkas KTP, bukti konfirmasi Pembayaran, Surat keterangan kesehatan mata dari dokter atau suket buta warna serta SIM lama bagi yang akan memperpanjang SIM.
Mengurus ke lokasi (secara langsung/offline)
Setelah 3 tahapan pembuatan SIM online dilaksanakan, dan berkas dibuat satu bundel. Silahkan anda datang ke lokasi kantor polisi yang anda pilih pada saat pendaftaran. tahapan offline ini diperlukan karena akan proses sidik jari, tanda tangan, dan foto langsung.
Bagi anda pembuat SIM baru, akan diminta uji teori dan praktek sesuai prosedur yang berlaku. jika semuanya sudah selesai maka tinggal menunggu percetakan SIM.
BACA JUGA : Baca Novel Cinta yang Terbelah Full Episode disini
Penutup
Demikian sementara informasi pembuatan SIM online melalui aplikasi sinar sim, semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkan penjelasan tentang alur pelaksanaan pendaftaran SIM online.
Jangan lupa di share agar teman yang lain dapat mengetahui informasi update ini.