Dropbuy.net Buntut Pembunuhan Gadis Dayak Oleh Pria Madura Semakin Panjang kasus yang menimpa seorang gadi dayak kini semakin merembet panjang. Hal ini dilakukan sipelaku menerima hukaman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.
Kematian gadis dayak ini dibunuh oleh seorang pria asal madura, kejadian ini berlangsung di daerah Barong Tongkok, kabupaten Kutai, Kaltiim. Jika tidak ditangani dengan cepat bisa mengakibatkan sara dan berakibat patal karena masih memegang teguh adat setempat.
Sehingga dari kepolisian langsung turun tangan untuk menangani kasus ini agar tidak ada hal yang tidak diinginkan.
Alasan MM membunuh gadis dayak yang tengah hamil muda tersebut ldisebabkan karena tidak mau diajak berhubungan intim. Sehingga pria tersebut meluangkan amarahnya dengan membunuh gadis yang tengah hamil muda tersebut.
Kejadian ini sontak menjadi amarah bagi para warga setempat karena telah mengganggu ketentraman masyarakat setempat.
Ternyata selain dihukum MM sipembunuh gadis dayak harus menerima uang sanksi sebesar Rp. 1.8 milyar rupiah dan harus menanggung seleluruh sesi pemakamannya.
Buntut Pembunuhan Gadis Dayak Oleh Pria Madura Semakin Panjang
Buntuk dari kasus ini akan semakin panjang apabila dari pihak pembunuh yaitu MM tidak membayar denda tersebut dalam kurun waktu 6 bulan. Karena telah menjadi sebuah ketentuan hukum adat itu sendiri.
MM dikenakan melanggaar sebuah pasal undang-undang 349 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan sebuah ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hingga kasus tersebut masih dalam penyidikan pihak kepolisian dan belum ada informasi selanjutnya. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan.
Baca juga : Kumpulan Video Viral TikTok dan Twitter Museum Terbaru (2021)
Akhir kata
Demikianlah sebuah kasus pembunuhan yang meimpa seoaramg gadis asal dayak yang tengah hamil muda. Disebabkan karena si pria yang berinisal MM tidak mau melayani nafsu pria tersebut dan pada akhirnya melakukan hal yang tak sepatutunya untuk ditiru.
Semoga tidak ada lagi kasus yang serupa kedapannya yang sangat merugikan korban dan merugikan banyk daru berbagai pihak yang ada.