Cara Daftar UMKM Online, E- Form BRI

dropbuy.net– Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Dalam jumpa kali ini kami akan mengulas bagaimana Cara Daftar UMKM Online, E- Form BRI.

Dimasa pandemi-19 yang masih belum diketahui kapan akan selesai, hingga tahun 2021 pemerintah terus menjalankan berbagai program sosial untuk masyarakat hususnya kalangan menengah kebawah.

Beragam bentuk program yang dibagikan untuk masyarakat yang terkena dampak covid-19 hususnya untuk wilayah zona merah, Mulai dari BANSOS, BANPROV, BLTDD dan Baantuan UMKM.

Namun pembahasan kali ini, Kami ingin berbagi cara daftar e- form bri online lewat hp. Karena ditahun 2020 sebelumnya pemilik usaha mikro, telah mendapatkan dana bantuan yang digelontorkan langsung oleh presiden lewat DINSOS sebesar Rp 2.400.000.

Cara Daftar UMKM Online, E- Form BRI

Di tahun 2021 ini dana bantuan UMKM akan kembali diturunkan untuk kedua kalinya terhadap masyarakat yang pernah mendapatkan sebelumnya, Dana yang akan diterima pada bulan ini Rp 1.200.000 per UMKM.

Perkiraan jumlah penerima dana UMKM tahun ini 9,8 Juta UMKM dan masih ada penambahan, sedangkan jumlah penerima tahun lalu hibah telah diberikan pada 14 juta UMKM.

Nah, karena masih banyak sekali para pemilik UMKM yang belum terdata dan tidak mendapatkan dana hibah yang diberikan presiden lansung. Maka tahun 2021 masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui HP secara online.

Selain melalui perangkat desa, anda bisa mendaftar untuk menjadi calon penerima dana hibah UMKM eform bri co id bpum 2021 tahap2. Buat anda yang tidak paham dan tidak mengerti, silahkan simak terus pembahasan ini hingga ahir.

Cara Daftar Umkm Online, E- Form BRI

Dalam proses yang diusulkan terkait BPUM 2021 dapat dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi Koperasi serta UMK Kabupaten kota, dan dilanjukan kepada dinas yang membidangi koprasi serta UMK provinsi.

Baru kemudian dilanjutkan ke Deputi bidang usaha mikro kementrian Koprasi dan UMK. Dikutip dari tribunnews.com

Data usulan calon harus dilengkapi dengan data yang ditetapkan seperti berikut:

  1. NIK sesuai KTP elekronik
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Cantumkan email
  5. Alamat dan
  6. Nomor Telepon
  7. Bidang usaha

Cara Daftar

  1. Pertama anda buka link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
  2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
  3. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil. Dikutip dari kompas.com

Untuk informasi lebih lengkap silahkan kunjungi tribunnews.com atau compas.com.

Akhir Kata

Semoga dari segala usaha yang dilakukan oleh anda semua dapat membuahkan hasil, sekian dan terima kasih. wasalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *