Viral Uang Pecahan 100 Rb Tidak Dipotong, Inilah penjelasannya

Dropbuy.net – Hallo gaes balik lagi bersama admin, pembahasan kali ini kita akan membahas yang sedang viral. Sebuah video tiktok mempeerlihatkan uang sebesar nominal 100 ribu beberbentuk besar yaitu belum dipotong.

Video tersebut di unnggah oleh akun tiktok yang bernama @japrifajri. Sontak saja pada akhirnya video ini banyak sekali menuai komentar bagi yang melihatnya.

Bentuk video dengan hastag “uangnya gak dipotong dong” tulis pajri dalam video tersebut. Disana terlihat uang diperlihatkan oleh fajri pesahan 100 ribu dengan kertas pembungkus warna merah.

Hingga pada hari minggu 14 februari 2021 videonya teah banyak yang melihat sebanyak 159 ribu lebih para pengguna tiktok.

Lalu bagamanakah kita bisa mendapakan uang uang tersebut yang belum dipotong dan masih dakam bentuk lembaran ? Ini penjelasannya.

Viral Uang Pecahan 100 Rb Tidak Dipotong, Inilah penjelasannya

Direktur eksekutif dari pihak bank sendiri ternyata membenarkan akan uang yang masih utuh belum dipotong tersebut. Erwin Haryono Direktur Komunikasi Bank Indonesia menjelaskan, bahwa uang yang beredar adalah uamh tahum 2016 dengan pesahan 100 ribu rupiah.

Dan uang tersebut benar-benar telah dikeluarkan oleh BANK INDONESIA (BI) Jadi bukan uang mainan atau bohongan.

https://www.youtube.com/watch?v=nt0BBEtKaHU

Cara mendapatkan uang 100 ribu belum dipotong

Banyak sekali yang menginginkan uang dengan pecahan 100 rb tersebut yang belum dipotong, lalu bagaimana untuk mendapatkannya? Cara sangat mudah sekali, yaitu dengan datang ke sebuah loket kas BI yang ada diseluruh Indonesia.

Pembelian ini tidak boleh sama sekali diwakilkan oleh pihak manapun dan harus memakai sebuah KTP asli yang bersangkutan.

Pembelian ini hanya bisa dilakukan untuk satu ktp saja, masyarakatpun yang nanti ingin membelinya cuman diberi satu dan memilih uang dengan edaran tahun 2016.

Transaksinya dilakukan dengan cara tunai, tidak memkai transaksi lainnya, Adapun berikut harga jumlah yang harus dikeluarkan untuk kamu yang ingin memiliki uang tersebut setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPH).

  • Untuk pecahan Rp.100.000 berisi 2 lembar dihargai dengan harga Rp.585.000 dan untuk 4 lembar diharga Rp.1.15.000.
  • Untuk pecahan Rp.50.000 berisi 2 lembar dihargai dengan harga Rp.375.000 dan untuk 4 lembar dihargai Rp.695.000.

Nah itulah jumlah harga yang harus kamu keluarkan untuk memiliki sebuah uang yang belum dipotong mulai dari 2 lembar hingga 4 lembar dan uang pecahan 100 ribu serta 50 rb.

Akhir kata

Mungkin itu saja berita terbaru yang sedang viral saat ini, semoga dengan apa yang admin berikan dapat menambah sebuah informasi yang begitu berguna buat kita semuanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *