Kamera Etle Berhasil Rekam 3.200 Pelanggar Lalin

Dropbuy.net-Dalam rangka tertib berlalu lintas, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 kini diresmikan serentak di 12 Polda seIndonesia.

Menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menyebutkan, bahwa kurang dari 4 jam setelah peresmian sudah berhasil merekam sebanyak 3.200 pelanggar lalu lintas.

Adapun cara kerja kamera ETLE diantaranya  mampu mendeteksi nomor kendaraan, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran. Setelah proses identifikasi jenis pelanggaran, selanjutnya petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalin.

Selama perjalanan, pengendara diwajibkan mematuhi Peraturan Lalu Lintas, hal ini guna keamanan pengguna jalan.

Tata Tertib Lalu Lintas yang perlu diperhatikan :

  1. Wajib membawa kelengkapan surat berkendaraan bermotor (SIM dan STNK).
  2. Wajib memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dan marka jalan yang ada.
  3. Wajib mengemudikan kendaraan pada kecepatan maksimal 40 km/jam.
  4. Wajib memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan

Pada dasarnya pemerintah sayang terhadap rakyatnya, melalui penerapan perlengkapan atribut kendaraan inilah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi terjadinta kecelakaan lau lintas.

Hal ini memudahkan bagi petugas, guna mengurangi interaksi langsung dengan masyarakat. dalam rangka mengurangi kerumunan han ini sangat epektif untuk diterapkan dilapangan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Penutup

Mencegah lebih baik daripada sudah terjadi. selogan inilah yang selalu harus diperhatikan para pengendara dijalan raya. dirumah anak istri menanti, jaga keselamatan anda dengan mematuhi peraturan lalu-lintas.

Demikian info ini kami sampaikan, semoga bermanfaat dan agar kita lebih berhati-hati lagi saat berkendara.

Terimakasih sudah menyempatkan berkunjung ke dropbuy.net agar teman anda tidak ketinggalan info penting ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top